Senin, 09 Mei 2011

Kufur Kecil dan Bentuk-Bentuknya

Kufur kecil ialah kufur yang tidak menyebabkan orang yang bersangkutan keluar dari Islam. Contohnya:

1. Kufur nikmat
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang mengajak bicara orang-orang mukmin dari kaum Nabi Musa ‘alaihis salam.
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ
“Dan (ingatlah), tatkala Rabb kalian memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (Ibrahim: 7)
2. Kufur amal
Yaitu setiap perbuatan maksiat yang oleh syariat dimasukkan ke dalam perbuatan kufur, namun pelakunya masih tetap sebagai seorang mukmin. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
سَبَّابٌ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencaci-maki orang Islam adalah (perbuatan) fasik sedangkan memeranginya adalah (perbuatan) kufur.” (HR. Al-Bukhari)
لا يَزْنِي الْزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمنٌ
“Tidaklah berzina seorang penzina, sedang ia dalam keadaan beriman (yang sempurna keimanannya -ed.). Dan tidaklah seorang minum khamar, ketika sedang minum khamar tersebut ia dalam keadaan beriman.” (HR. Muslim)
Perbuatan kufur semacam ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, berbeda dengan kufur i’tiqadi (dalam keyakinan).
3. Orang yang memutuskan suatu permasalahan dengan hukum selain yang diturunkan oleh Allah, sedangkan ia mengakui kebenaran hukum Allah. Ibnu ‘Abbas berkata, “Barangsiapa meyakini hal tersebut, sedang dia masih memutuskan dengan hukum selain yang diturunkan oleh Allah, maka dia adalah orang zhalim dan fasik.” Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Sedangkan Atha’ berkata, “Ia adalah kufur di bawah kufur (tidak sampai kafir yang mengeluarkan dia dari Islam -pent).”

sumber; akhwat.web

Tidak ada komentar:

Posting Komentar