Jumat, 24 September 2010

Wallahualam... Tongkat Mukjizat Nabi Musa Terbukti Di Dasar Laut

Assalamualaikum...

Memang mukjizat yang diberikan kepada para nabi luar biasa hebatnya bahkan diluar nalar manusia. Masih ingatkah teman-teman dengan kisah mukjizat Nabi Musa yang membelah laut merah dengan tongkatnya? Jika salah satu diantara teman-teman yang menganggap kisah tersebut hanya merupakan dongeng belaka, sekarang mari kita simak tulisan yang saya uraikan dibawah ini.

Seorang Arkeolog bernama Ron Wyatt pada ahir tahun 1988 silam mengklaim bahwa dirinya telah menemukan beberapa bangkai roda kereta tempur kuno didasar laut merah. Menurutnya, mungkin ini merupakan bangkai kereta tempur Pharaoh yang tenggelam dilautan tsb saat digunakan untuk mengejar Musa bersama para pengikutnya.
Menurut pengakuannya, selain menemukan beberapa bangkai roda kereta tempur berkuda, Wyatt bersama para krunya juga menemukan beberapa tulang manusia dan tulang kuda ditempat yang sama.

Temuan ini tentunya semakin memperkuat dugaan bahwa sisa2 tulang belulang itu merupakan bagian dari kerangka para bala tentara Pharaoh yang tenggelam di laut Merah. Apalagi dari hasil pengujian yang dilakukan di Stockhlom University terhadap beberapa sisa tulang belulang yang berhasil ditemukan,memang benar adanya bahwa struktur dan kandungan beberapa tulang telah berusia sekitar 3500 tahun silam, dimana menurut sejarah,kejadian pengejaran itu juga terjadi dalam kurun waktu yang sama.


UPDATE :
pict
poros roda dari salah satu kereta kuda



Selain itu, ada suatu benda menarik yang juga berhasil ditemukan, yaitu poros roda dari salah satu kereta kuda yang kini keseluruhannya telah tertutup oleh batu karang, sehingga untuk saat ini bentuk aslinya sangat sulit untuk dilihat secara jelas. Mungkin Allah sengaja melindungi benda ini untuk menunjukkan kepada kita semua bahwa mukjizat yang diturunkan kepada Nabi2-Nya merupakan suatu hal yang nyata dan bukan merupakan cerita karangan belaka. Diantara beberapa bangkai kereta tadi, ditemukan pula sebuahroda dengan 4 buah jeruji yang terbuat dari emas. Sepertinya, inilah sisa dari roda kereta kuda yang ditunggangi oleh Pharaoh sang raja.

Sekarang mari kita perhatikan gambar diatas, Pada bagian peta yang dilingkari (lingkaran merah), menurut para ahli kira-kira disitulah lokasi dimana Nabi Musa bersama para kaumnya menyebrangi laut Merah. Lokasi penyeberangan diperkirakan berada di Teluk Aqaba di Nuweiba. Kedalaman maksimum perairan di sekitar lokasi penyeberangan adalah 800 meter di sisi ke arah Mesir dan 900 meter di sisi ke arah Arab. Sementara itu di sisi utara dan selatan lintasan penyeberangan (garis merah) kedalamannya mencapai 1500 meter. Kemiringan laut dari Nuweiba ke arah Teluk Aqaba sekitar 1/14 atau 4 derajat, sementara itu dari Teluk Nuweiba ke arah daratan Arab sekitar 1/10 atau 6 derajat

Diperkirakan jarak antara Nuweiba ke Arab sekitar 1800 meter.Lebar lintasan Laut Merah yang terbelah diperkirakan 900 meter. Dapatkah kita membayangkan berapa gaya yang diperlukan untuk dapat membelah air laut hingga memiliki lebar lintasan 900 meter dengan jarak 1800 meter pada kedalaman perairan yang rata2 mencapai ratusan meter untuk waktu yang cukup lama, mengingat pengikut Nabi Musa yang menurut sejarah berjumlah ribuan? (menurut tulisan lain diperkirakan jaraknya mencapai 7 km, dengan jumlah pengikut Nabi Musa sekitar 600.000 orang dan waktu yang ditempuh untuk menyeberang sekitar 4 jam).

Menurut sebuah perhitungan, diperkirakan diperlukan tekanan (gaya per satuan luas) sebesar 2.800.000 Newton/m2 atau setara dengan tekanan yang kita terima Jika menyelam di laut hingga kedalaman 280 meter. Jika kita kaitkan dengan kecepatan angin,menurut beberapa perhitungan, setidaknya diperlukan hembusan angin dengan kecepatan konstan 30 meter/detik (108 km/jam) sepanjang malam untuk dapat membelah dan mempertahankan belahan air laut tersebut dalam jangka waktu 4 jam!!! sungguh luar biasa, Allah Maha Besar.

sumber : http://orbit-unik.blogspot.com/2010/09/tongkat-mukjizat-nabi-musa-terbukti-di.html

foto replika kapal nabi Nuh

ukhti, ini ada beberapa foto replika kapal nabi nuh yang sempat mencuri perhatian khalayak dunia..

*sumber: unic77.tk










Foto-foto Air terjun Northern Lights Aurora Borealis [kuasa illahi]


 
 
gambar langit sangat mengherankan di atas danau Norwegia penuh air terjun warna warni. Diambil dekat Tromso di Norwegia selama seminggu terakhir, ini gambar dari aurora borealis merupakan cerminan aktivitas matahari baru baru ini yang telah menyebabkan beberapa pertunjukkan cahaya yang menakjubkan. Cahaya diciptakan oleh ledakan di permukaan Matahari yang membuang partikel bermuatan listrik terhadap Bumi.
 
[sumber : unic77.tk]

Dalil: ISTIQOMAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ  
Ukhti..
berikut saya posting beberapa dalil yang saya dapat yang berkaitan dengan 'ISTIQOMAH' ..
semoga dapat menjadi pelajaran dan menambah pengetahuan ukhti sekalian semuanya..
Lets Check...


فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلا تَطْغَوْا إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
artinya: "Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah tobat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan".{ Q.S Hud 112 }

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ
artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): "Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu"".  {Q.S Fushshilat 30}
نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ
artinya: "Kami lah Pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan di akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta".{ Q.S Fushshilat 31 }

نُزُلا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ
artinya:"Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'. {Q.S Fushshilat 32}
وَمِنْ قَبْلِهِ كِتَابُ مُوسَى إِمَامًا وَرَحْمَةً وَهَذَا كِتَابٌ مُصَدِّقٌ لِسَانًا عَرَبِيًّا لِيُنْذِرَ الَّذِينَ ظَلَمُوا وَبُشْرَى لِلْمُحْسِنِينَ
artinya:"Dan sebelum Al Qur'an itu telah ada kitab Musa sebagai petunjuk dan rahmat. Dan ini (Al Qur'an) adalah kitab yang membenarkannya dalam bahasa Arab untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang lalim dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". {Q.S Al Ahqof 12}
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah", kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita'.{ Q.S Al Ahqof 13 }
وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لأسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا
artinya: 'Dan bahwasanya: jika mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak)".  {Q.S Al Jin 16}
 
 
**berbagai sumber

Etika Pergaulan seorang muslim

Termasuk etika dalam bersahabat dan lebih luas lagi dalam bermasyarakat, adalah menjaga perasaan. Bahkan, Rasulullah SAW menjadikan itu sebagai salah satu prasyarat Muslim sejati. Rasul SAW mengatakan bahwa yang disebut Muslim adalah orang yang mulut dan tangannya membuat orang lain merasa damai. Kata-katanya tidak menyakiti, perilakunya tidak melukai. Dua-duanya menjadi satu-kesatuan utuh untuk membentuk karakter Muslim sejati.

Kata-kata bijak seseorang akan menjadi omong kosong jika perilakunya meresahkan. Dan, perilaku mulia seseorang akan menjadi percuma jika kata-katanya menyakitkan. Sebab itulah Allah mengingatkan, ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.'' (QS Al-Baqarah [2]: 264).

Karena itu, Muslim sejati adalah orang yang membawa rasa aman dengan apa pun yang ada pada dirinya dan bagi siapa pun yang ada di sekelilingnya. Abu Qasim al-Qusyairi dalam kitabnya al-Risalah al-Qusyairiyah, menulis kisah menarik tentang etika.

Suatu ketika, seorang ulama terkemuka bernama Hatim didatangi seorang perempuan yang hendak berkonsultasi tentang suatu hal. Berbarengan dengan saat bertanya, perempuan itu kelepasan (maaf) kentut. Hatim lalu berkata, ''Maaf, Anda bertanya apa? Mohon, angkat sedikit suara Anda agar saya dapat mendengarnya dengan baik.''

Perempuan itu berpikir, Hatim ini sepertinya memiliki pendengaran yang kurang baik dan pasti tidak mendengar kentut barusan. Maka, ia pun menyampaikan maksudnya. Selesai urusan, perempuan itu pun pulang dengan perasaan lega dan barangkali tak perlu malu kepada dirinya sendiri dan kepada Hatim, sebab telah kelepasan kentut di hadapan seorang ulama.

Sejak peristiwa itu, tersebar kabar bahwa Hatim adalah orang yang pendengarannya kurang baik. Dan bukan hanya kabar angin, orang-orang pun mengetahui sendiri bahwa Hatim memang demikian. Lalu, orang-orang menjuluki Hatim dengan al-asham atau si tuli. Sampai kemudian perempuan itu meninggal dunia.

                              

Hatim lalu menceritakan keadaan diri bahwa sesungguhnya ia tidak benar-benar tuli. Apa yang ia lakukan hanya kepura-puraan. Saat perempuan itu kentut di hadapannya, ia pura-pura tidak mendengar. Dan, ia berjanji, kepura-puraan itu akan ia jaga selama si perempuan masih hidup, semata-mata karena tidak ingin membuat perempuan itu malu. Hatim ingin menjaga harga diri dan perasaan perempuan itu.

Meski demikian, sebutan al-Asham telah telanjur melekat pada diri Hatim. Sehingga, sampai saat ini, nama Hatim dalam karya-karya klasik selalu ditulis Hatim al-Asham atau 'Hatim Si Tuli.' Wa Allahu a'lam.

{sumber:ust.yusufmansur.network} 

Kamis, 23 September 2010

Dalil: Menutup Rambut bagi Wanita Muslim

Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua negara
dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad dan dalil dari ijma’ tersebut ialah ayat
Al-Qur’an:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah
mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, …”
(Q.s. An-Nuur: 31).
Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang
bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya.
Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan
ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.
Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, “Allah swt. telah
melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan
perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Perhiasan yang lahir (biasa tampak)
ialah pakaian.” Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, “Wajah”
Ditambah pula oleh Sa’id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, “Wajah,
kedua tangan dan pakaian.”
Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
“Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah).”
Ibnu Atiyah berkata, “Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk
tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah
dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada
bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan.”
Berkata Al-Qurthubi, “Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya.”
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma’ binti Abu
Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma’
sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw.
memalingkan muka seraya bersabda:
“Wahai Asma’! Sesungguhnya, jika seorang wanita
sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
dirinya menampakkannya, kecuali ini …” (beliau
mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang
biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
“kain untuk menutup kepala,” sebagaimana surban bagi
laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli
tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.
Al-Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan
akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada dan lainnya.”
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,
“Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.”
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah
r.a. lalu berkata, “Ini amat tipis, tidak dapat
menutupinya.”

**sumber:http://ariefhikmah.com

Pengruh jilbab selaku busana muslimah dalam pergaulan masyarakat umum

Ukhti, Jilbab Islam yang datang sebagai agama terakhir melihat bahwa ada orang-orang yang menyimpan penyakit di hati mereka, memandang jelek dan rendah kepada wanita. Mereka memperturutkan hawa nafsu mereka, melalui mata dan angan-angan di dalam hati. Karena hal itu bertentangan dengan agama, maka Al-Qur’an menetapkan batas baginya dan mengharamkan apa saja yang bertentangan dengan agama, etika dan kemanusiaan.
Islam kemudian memerintahkan wanita-wanita muslim untuk memakai jilbab sebagai busana muslimah yang membedakan orang-orang muslim dengan non-muslim. Meskipun sebenarnya jilbab sudah ada sebelum Islam datang, Islam memberikan ketetapan yang begitu jelas dalam Al-Qur’an sebagai panduan bagi seluruh kaum muslimah dalam berbusana. Namun, dalam kenyataan sekarang ini banyak sekali jenis pakaian muslimah – dalam hal ini jilbab – yang tidak sesuai dengan apa yang digambarkan dalam Al-Qur’an. Karenanya, dalam makalah ini penulis akan memaparkan beberapa syarat dan kriteria jibab menurut Islam.
Berbusana muslimah selain menjadi sarana untuk menjaga pandangan dari nafsu syahwat, juga memberikan pengaruh dalam persepsi sosial dan tingkah laku seseorang untuk tetap berusaha berada dalam aturan Islam.
B. Permasalahan
Dari uraian di atas, menjadi tugas penulis untuk membahas pokok-pokok masalah sebagai berikut :
1. Apakah jilbab itu dan apa saja syarat jilbab menurut syariat Islam ?
2. Bagaimana fungsi jilbab sebagai busana muslimah dalam kehidupan bermasyarakat?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1. Pengertian jilbab dan kriteria jilbab menurut syariat Islam
2. Fungsi jilbab sebagai busana muslimah dalam kehidupan bermasyarakat

JILBAB : TINJAUAN RELIGIUS DAN PSIKOLOGI SOSIAL
Jilbab dan Kriterianya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jilbab berarti sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an tentang jilbab – atau dalam bahasa Al-Qur’an disebut hijab – selalu dihubungkan dengan larangan menampakkan perhiasan. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. An-Nur (24 : 31) yang berbunyi :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ …
Artinya :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, … ”
Yang dimaksud dengan kata kerudung dalam kalimat “dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” ialah kain yang menutupi kepala, leher dan dada. Sedangkan kata al-jayb menunjukkan makna dada terbuka yang tidak ditutup dengan pakaian, atau bahkan yang lebih luas dari itu, yakni dada, perhiasan, pakaian, dan make up.
Sedangkan kata perhiasan dimaknai dengan keinginan dan kesenangan wanita untuk dapat mempercantik dan melengkapi dirinya dengan cara apapun, yang nantinya akan ia tampakkan kepada kaum lelaki. Hal ini merupakan fitrah yang tidak mungkin dilarang, karena manusia sangat senang terhadap fitrah dan kesenangannya. Islam datang tidak untuk melarang perhiasan ini, melainkan menertibkan dan menetapkan bentuk-bentuk yang wajar yang tidak mengundang nafsu birahi dan bentuk-bentuk yang dapat menghindarkannya dari kejahatan dan kekejian.
Ayat ini merincikan kebaikan yang diinginkan Allah untuk kita, dan menjaga masyarakat dari kehinaan dan kebobrokan. Ayat tersebut menginginkan keselamatan bagi kehidupan manusia dari kobaran nafsu seksual yang tidak sah, agar dapat menjaga diri dari noda dan dosa.
Adapun beberapa kriteria jilbab dan pakaian muslimah adalah:
1. Menutup aurat. Sebagai tujuan utama jilbab yaitu menutup aurat. Ada pengecualian terhadap wajah dan telapak tangan. Jilbab seharusnya menjadi penghalang yang menutupi pandangan dari kulit.
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan. Tujuan kedua dari perintah menggunakan jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri menjadi perhiasan.
3. Kainnya harus tebal. Sebab, yang menutup itu tidak akan terwujud kecuali dengan kain yang tebal. Jika kainnya tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah dan godaan, yang berarti menampakkan perhiasan. Karena itu ulama mengatakan:
“Diwajibkan menutup aurat dengan pakaian yang tidak mensifati warna kulit, berupa pakaian yang cukup tebal atau yang terbuat dari kulit. Menutupi aurat dengan pakaian yang masih dapat menampakkan warna kulit – umpamanya dengan pakaian yang tipis – adalah tidak dibolehkan karena hal itu tidak memenuhi kriteria ‘menutupi’ ”.
1. Harus longgar, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. Tujuan berpakaian adalah menghilangkan fitnah, dan hal itu tidak akan terwujud kecuali pakaian yang digunakan wanita itu longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, maka tetap dapat menggambarkan bentuk atau lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya dari pandangan mata. Kalau begitu keadaannya, maka sudah pasti akan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki.
2. Tidak diberi wewangian. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw. yang artinya “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina …”
Dari kelima kriteria dan syarat jilbab menurut aturan Islam, maka kita dapat mengambil gambaran yang jelas tentang bagaimana jilbab sebenarnya.
Pengaruh Jilbab Sebagai Busana Muslimah dalam Pergaulan
Perintah memakai busana muslimah, juga terdapat dalam QS. Al-Ahzab : 59 yang berbunyi :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.
Dalam ayat ini, perintah berbusana muslimah akan memberikan beberapa hikmah, yaitu “supaya lebih mudah dikenal, sehingga tidak diganggu”. Busana muslimah, secara langsung ataupun tidak akan memberikan pengaruh pada pembentukan konsep diri. Baik bagi yang memakai, maupun bagi yang memandang.
Anita Taylor menyatakan bahwa “konsep diri adalah semua yang anda pikirkan dan anda rasakan tentang diri anda, seluruh kompleks kepercayaan dan sikap tentang anda yang anda pegang teguh”.
Konsep diri menentukan perilaku anda. Sebagai contoh, seorang yang memandang dirinya sebagai seorang yang selalu gagal. Seringkali jika upayanya hampir berhasil, ia dipukul oleh kegagalan yang tidak terduga. Begitu juga akhirnya, bila anda merasa anda bukan orang baik, segala perilaku anda disesuaikan dengan orang tersebut. Anda akan bergaul dengan orang jahat, berbicara kasar, dan melakukan tindakan kejahatan.
Dalam psikologi sosial, jilbab sebagai busana muslimah mempunyai tiga fungsi utama, yaitu :
1. Diferensiasi.
Dengan busana muslimah seseorang membedakan dirinya, kelompoknya atau golongannya dari orang lain. Busana memberikan identitas yang memperteguh konsep diri. Kelompok anak muda yang ingin menegaskan identitasnya, berusaha menunjukkan pakaian yang aneh-aneh. Dengan perilaku aneh, ia membedakan dirinya dengan orang tua. Busana muslimah memberikan identitas keislaman, yang membedakan dirinya dari kelompok wanita yang lain.
Dalam dunia modern sekarang ini, banyak wanita yang mencari-cari identitas dengan menampilkan pakaian-pakaian yang sedang in atau menjadi mode zaman. Seorang wanita yang tiba-tiba naik pada posisi tinggi mengalami krisis identitas. Untuk memperteguh identitas dirinya, ia akan mencari busana yang melambangkan status barunya.
2.Perilaku.
Busana muslimah bagi seorang muslimah, memberikan citra diri yang stabil. Ia ingin menunjukkan bahwa “Saya adalah muslimah” melalui jilbabnya. Dengan itu, tertanam dalam dirinya untuk menolak segala macam sistem jahiliyah dan ingin hidup dalam sistem islami. Karena itu, selembar kain kerudung yang menutup rambut dan lehernya menjadi simbol keterlibatan pada Islam.
Dari sini, busana muslimah mendorong pemakainya berperilaku sesuai dengan citra muslimah. Hal ini dapat dipahami bahwa dengan memakai pakaian seragam kelompok tertentu, seorang menunjukkan – melalui pakaian seragamnya itu – bahwa ia telah melepaskan haknya untuk bertindak bebas dan dalam batas-batas kaidah-kaidah kelompoknya. ABRI yang berpakaian seragam akan merasakan perilakunya berbeda ketika ia berpakaian preman. Santri yang menanggalkan sarung dan peci serta menggantikannya dengan celana “blue-jeans” dan “t-Shirt” akan merasakan perubahan perilakunya.
3.Emosi.
Pakaian mencerminkan emosi pemakainya, sekaligus mempengaruhi perilaku orang lain. Busana muslimah yang diungkapkan secara massal akan mendorong emosi keagamaan yang konstruktif. Emosi dan perilaku sebenarnya kembali kepada fungsi pertama dari pakaian, yakni diferensiasi.
Bila kita berjumpa dengan orang lain, kita akan mengkategorikan orang itu dalam satu kategori yang terdapat di dalam memori kita. Kita akan segera mengelompokkan orang ke dalam kategori mahasiswa, cendekiawan, penjahat, dan lain-lain. Kita menetapkan kategori itu berdasarkan gambaran yang tampak, petunjuk wajah, petunjuk bahasa dan petunjuk artifaktual. Dalam waktu yang singkat, kita akan umumnya menggunakan petunjuk artifaktual, dalam hal ini busana. Karena busana terlihat sebelum terdengar.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Gibbins pada gadis-gadis sekolah menengah menunjukkan bahwa manusia memang betul-betul menilai orang lain atas dasar busananya dan makna yang disampaikan busana tertentu cenderung disepakati.
Wanita yang menggunakan busana muslimah akan selalu dipersepsi dalam kategori muslimah. Boleh jadi, berbagai gambaran tentang kriteria seorang muslimah dikaitkan dengan kategori ini, misalnya wanita saleh, istri yang baik, tahu banyak tentang agama dan lain-lain. Apa pun konotasinya, inti persepsinya tidak mungkin lepas dari kategori muslimah. Dari persepsi itu, orang kemudian mengatur perilakunya terhadap pemakai busana muslimah. Orang tidak akan melakukan perbuatan tidak senonoh, kemungkinan hanya “gangguan” kecil seperti ucapan “Assalamu ‘Alaikum” untuk bercanda.
Inilah barangkali yang dimaksud oleh Allah dengan “sehingga mereka tidak diganggu” .
Busana muslimah mempunyai fungsi penegas identitas. Dengan busana itu, seorang muslimah mengidentifikasikan dirinya dengan ajaran Islam. Karena identifikasi ini, ia akan terdorong untuk berperilaku sesuai dengan ajaran Islam. Busana muslimah akan menyebabkan orang lain mempersepsi pemakainya sebagai wanita muslimah dan akan memperlakukannya seperti dia.

[sumber: http://blog.filendra.com]

Larangan bagi wanita untuk bepergian dengan orang yang bukan mahramnya


                            Saudariku Muslimah … Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7)

   Yakni apa yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan kepadamu maka kerjakanlah dan apa yang dilarangnya, jauhilah. Sesungguhnya beliau hanya memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kejelekan.

   Ibnu Juraij berkata : “Apa yang datang kepadamu untuk taat kepadaku (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) maka kerjakanlah dan apa yang datang kepadamu untuk bermaksiat kepadaku maka jauhilah.”
Pengertian ayat di atas bersifat umum yakni mencakup semua perintah dan larangan, karena beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidaklah memerintahkan kecuali membawa kebaikan dan tidaklah melarangnya kecuali mengandung kerusakan (kebinasaan). (Lihat Al Manhiyat Al ‘Asyr Li An Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said halaman 7)
Maka dalam rangka mengerjakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi-Nya, kami akan berusaha menukil beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan keterangan ulama yang berkaitan dengan judul di atas.

   Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727).

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

   Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)
Komentar Ulama Dalam Masalah Safar Bagi Wanita
   Asy Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang dari itu dibolehkan.

   Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi 9/103)

   Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri.

   Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)

   Yang lainnya menambahkan : “Atau wanita yang tertinggal dari rombongannya/tersesat, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki yang bukan mahram yang dapat dipercaya, maka boleh bagi laki-laki tadi menemaninya hingga ia mendapatkan rombongannya kembali.” (Syarhus Sunnah 7/21)

Mahram Bagi Wanita
   Abu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.” (halaman 68)

   Adapun laki-laki yang sewaktu-waktu menjadi halal menikah dengannya seperti budak atau saudara iparnya maka mereka ini tidak termasuk mahram karena tidak dianggap aman terhadapnya dan tidak haram baginya untuk selama-lamanya, maka mereka ini dihukumi seperti orang lain.

   Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali dari orang yang baligh dan berakal.”

   Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu : Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).

Kenapa Disyaratkan Dengan Mahram

   Islam yang hanif ingin menjaga wanita Muslimah dari setiap bahaya yang akan menimpanya dan ingin menjaga kehormatannya dengan berbagai cara dan bermacam-macam wasilah guna memberikan manfaat baginya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itulah disyaratkan mahram dalam safar bagi wanita Muslimah tersebut. Dan ini adalah perhatian syariat Islam yang lurus kepada kaum wanita dan perkara ini tidaklah membawa mereka kepada jurang kebinasaan atau kesempitan.

   Keluarnya wanita sendirian akan memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa ‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
   “Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil jilid I)
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu sebab-sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.

Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah Haji
   Jika Anda bertanya : “Apakah dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam rangka menunaikan ibadah haji tanpa disertai mahram?”

   Imam At Tirmidzi rahimahullah tekah meringkas sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari mereka berkata : [ Tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram merupakan persyaratan perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“… bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan kepadanya … .”

   Mereka mengatakan bila wanita tersebut tidak memiliki mahram berarti ia belum sanggup melakukan perjalanan kepadanya. Ini adalah ucapan Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji dijamin aman, maka ia boleh keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang lain.” Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]
Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah membawakan secara panjang lebar dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan dan yang tidak membolehkan) mengatakan : “Setelah melihat dalil-dalil yang ada, tampak padaku bahwa dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya adalah lebih kuat karena larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram adalah bersifat umum tadi, dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”

Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

   Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan :

1. Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada sebagiannya?
Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :
Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”
Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]

2. Apakah boleh bagi wanita untuk safar dengan naik kapal terbang dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?
Beliau menjawab : [ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Tidak boleh safar bagi wanita kecuali bersama mahram.”
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan hadits tersebut ketika memberikan khutbah di atas mimbar dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan padanya untuk meningalkan perang dan melaksanakan haji bersama istrinya dan tidaklah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata :
“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”
Atau : “Apakah bersamanya ada wanita lain?”
Atau : “Bersama tetangganya?”
Maka ini menunjukkan keumuman larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahram.

Wanita Keluar Menuju Pasar

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”
Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]

   Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.

   Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar).
Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”
“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”

   Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. ]

Saudariku Muslimah …….. .
    Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”
Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.

Ali radhiallahu ‘anhu pernah berkata :
“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)

Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.

Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!
Maraji’ :
1. Al Manhiyatul ‘Asyr lin Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said.
2. Al Haribatu ilal Aswaq oleh Asy Syaikh ‘Abdul Malik Al Qasim.
3. As’ilah Muhimmah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin.
4. Jami’ Ahkamun Nisa’ oleh Asy Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi.
5. Massuliyyah Al Mar’ah Al Muslimah oleh Asy Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah.
6. Majmu’ah Durus Fatawa (Harami Makki) oleh Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz.

Sumber: Dikutip dari tulisan ‘Adi Abdillah As Salafy, judul asli Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram, MUSLIMAH Edisi XIX/ Rabi’ul Awwal/ 1418 H/ 1997 M

Mengingat Mati

                   بسم الله الرحمن الرحيم

Hidup di dunia ini tidaklah selamanya. Akan datang masanya kita berpisah dengan dunia berikut isinya. Perpisahan itu terjadi saat kematian menjemput, tanpa ada seorang pun yang dapat menghindar darinya. Karena Ar-Rahman telah berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
Setiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati, dan Kami menguji kalian dengan kejelekan dan kebaikan sebagai satu fitnah (ujian), dan hanya kepada Kami lah kalian akan dikembalikan. (Al-Anbiya`: 35)
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
Di mana saja kalian berada, kematian pasti akan mendapati kalian, walaupun kalian berada di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.(An-Nisa`: 78)
Kematian akan menyapa siapa pun, baik ia seorang yang shalih atau durhaka, seorang yang turun ke medan perang ataupun duduk diam di rumahnya, seorang yang menginginkan negeri akhirat yang kekal ataupun ingin dunia yang fana, seorang yang bersemangat meraih kebaikan ataupun yang lalai dan malas-malasan. Semuanya akan menemui kematian bila telah sampai ajalnya, karena memang:
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ
Seluruh yang ada di atas bumi ini fana (tidak kekal).(Ar-Rahman: 26)
Mengingat mati akan melembutkan hati dan menghancurkan ketamakan terhadap dunia. Karenanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hasungan untuk banyak mengingatnya. Beliau bersabda dalam hadits yang disampaikan lewat shahabatnya yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذمِ اللَّذَّاتِ
Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian).” (HR. At-Tirmidzi no. 2307, An-Nasa`i no. 1824, Ibnu Majah no. 4258. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata tentang hadits ini, “Hasan shahih.”)
Dalam hadits di atas ada beberapa faedah:
- Disunnahkannya setiap muslim yang sehat ataupun yang sedang sakit untuk mengingat mati dengan hati dan lisannya, serta memperbanyak mengingatnya hingga seakan-akan kematian di depan matanya. Karena dengannya akan menghalangi dan menghentikan seseorang dari berbuat maksiat serta dapat mendorong untuk beramal ketaatan.
- Mengingat mati di kala dalam kesempitan akan melapangkan hati seorang hamba. Sebaliknya, ketika dalam kesenangan hidup, ia tidak akan lupa diri dan mabuk kepayang. Dengan begitu ia selalu dalam keadaan bersiap untuk “pergi.” (Bahjatun Nazhirin, 1/634)
Ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah ucapan yang singkat dan ringkas, “Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (kematian).” Namun padanya terkumpul peringatan dan sangat mengena sebagai nasihat, karena orang yang benar-benar mengingat mati akan merasa tiada berartinya kelezatan dunia yang sedang dihadapinya, sehingga menghalanginya untuk berangan-angan meraih dunia di masa mendatang. Sebaliknya, ia akan bersikap zuhud terhadap dunia. Namun bagi jiwa-jiwa yang keruh dan hati-hati yang lalai, perlu mendapatkan nasihat panjang lebar dan kata-kata yang panjang, walaupun sebenarnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ
Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian).
disertai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Setiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati,” sudah mencukupi bagi orang yang mendengar dan melihat.
Alangkah bagusnya ucapan orang yang berkata:
اذْكُرِ الْمَوْتَ تَجِدُ رَاحَةً، فِي إِذْكَارِ الْمَوْتِ تَقْصِيْرُ اْلأَمَلِ
Ingatlah mati niscaya kau kan peroleh kelegaan, dengan mengingat mati akan pendeklah angan-angan.
Adalah Yazid Ar-Raqasyi rahimahullahu berkata kepada dirinya sendiri, “Celaka engkau wahai Yazid! Siapa gerangan yang akan menunaikan shalat untukmu setelah kematianmu? Siapakah yang mempuasakanmu setelah mati? Siapakah yang akan memintakan keridhaan Rabbmu untukmu setelah engkau mati?”
Kemudian ia berkata, “Wahai sekalian manusia, tidakkah kalian menangis dan meratapi diri-diri kalian dalam hidup kalian yang masih tersisa? Duhai orang yang kematian mencarinya, yang kuburan akan menjadi rumahnya, yang tanah akan menjadi permadaninya dan yang ulat-ulat akan menjadi temannya… dalam keadaan ia menanti dibangkitkan pada hari kengerian yang besar. Bagaimanakah keadaan orang ini?” Kemudian Yazid menangis hingga jatuh pingsan. (At-Tadzkirah, hal. 8-9)
Sungguh, hanya orang-orang cerdas cendikialah yang banyak mengingat mati dan menyiapkan bekal untuk mati. Shahabat yang mulia, putra dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan, “Aku sedang duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Anshar. Ia mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, mukmin manakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.’ ‘Mukmin manakah yang paling cerdas?’, tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab:
أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا، أُولَئِكَ أَكْيَاسٌ
Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya untuk kehidupan setelah mati. Mereka itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 1384)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata, “Ad-Daqqaq berkata, ‘Siapa yang banyak mengingat mati, ia akan dimuliakan dengan tiga perkara: bersegera untuk bertaubat, hati merasa cukup, dan giat/semangat dalam beribadah. Sebaliknya, siapa yang melupakan mati ia akan dihukum dengan tiga perkara: menunda taubat, tidak ridha dengan perasaan cukup dan malas dalam beribadah. Maka berpikirlah, wahai orang yang tertipu, yang merasa tidak akan dijemput kematian, tidak akan merasa sekaratnya, kepayahan, dan kepahitannya. Cukuplah kematian sebagai pengetuk hati, membuat mata menangis, memupus kelezatan dan menuntaskan angan-angan. Apakah engkau, wahai anak Adam, mau memikirkan dan membayangkan datangnya hari kematianmu dan perpindahanmu dari tempat hidupmu yang sekarang?” (At-Tadzkirah, hal. 9)
Bayangkanlah saat-saat sakaratul maut mendatangimu. Ayah yang penuh cinta berdiri di sisimu. Ibu yang penuh kasih juga hadir. Demikian pula anak-anakmu yang besar maupun yang kecil. Semua ada di sekitarmu. Mereka memandangimu dengan pandangan kasih sayang dan penuh kasihan. Air mata mereka tak henti mengalir membasahi wajah-wajah mereka. Hati mereka pun berselimut duka. Mereka semua berharap dan berangan-angan, andai engkau bisa tetap tinggal bersama mereka. Namun alangkah jauh dan mustahil ada seorang makhluk yang dapat menambah umurmu atau mengembalikan ruhmu. Sesungguhnya Dzat yang memberi kehidupan kepadamu, Dia jugalah yang mencabut kehidupan tersebut. Milik-Nya lah apa yang Dia ambil dan apa yang Dia berikan. Dan segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata, “Tidaklah hati seorang hamba sering mengingat mati melainkan dunia terasa kecil dan tiada berarti baginya. Dan semua yang ada di atas dunia ini hina baginya.”
Adalah ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu bila mengingat mati ia gemetar seperti gemetarnya seekor burung. Ia mengumpulkan para ulama, maka mereka saling mengingatkan akan kematian, hari kiamat dan akhirat. Kemudian mereka menangis hingga seakan-akan di hadapan mereka ada jenazah. (At-Tadzkirah, hal. 9)
Tentunya tangis mereka diikuti oleh amal shalih setelahnya, berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bersegera kepada kebaikan. Beda halnya dengan keadaan kebanyakan manusia pada hari ini. Mereka yakin adanya surga tapi tidak mau beramal untuk meraihnya. Mereka juga yakin adanya neraka tapi mereka tidak takut. Mereka tahu bahwa mereka akan mati, tapi mereka tidak mempersiapkan bekal. Ibarat ungkapan penyair:
Aku tahu aku kan mati namun aku tak takut
Hatiku keras bak sebongkah batu
Aku mencari dunia seakan-akan hidupku kekal
Seakan lupa kematian mengintai di belakang
Padahal, ketika kematian telah datang, tak ada seorangpun yang dapat mengelak dan menundanya.
فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ
Maka apabila telah tiba ajal mereka (waktu yang telah ditentukan), tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak pula mereka dapat mendahulukannya.(An-Nahl: 61)
وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا
Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila telah datang ajal/waktunya.(Al-Munafiqun: 11)
Wahai betapa meruginya seseorang yang berjalan menuju alam keabadian tanpa membawa bekal. Janganlah engkau, wahai jiwa, termasuk yang tak beruntung tersebut. Perhatikanlah peringatan Rabbmu:
وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدْ
Dan hendaklah setiap jiwa memerhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). (Al-Hasyr: 18)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan ayat di atas dengan menyatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, dan lihatlah amal shalih apa yang telah kalian tabung untuk diri kalian sebagai bekal di hari kebangkitan dan hari diperhadapkannya kalian kepada Rabb kalian.” (Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 1388)
Janganlah engkau menjadi orang yang menyesal kala kematian telah datang karena tiada berbekal, lalu engkau berharap penangguhan.
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلاَ أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ
Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat hingga aku mendapat kesempatan untuk bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih?’.” (Al-Munafiqun: 10)
Karenanya, berbekallah! Persiapkan amal shalih dan jauhi kedurhakaan kepada-Nya! Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

[Sumber : akhwat.web.id]

Warna-warna kesukaan Rasulullah

Selama ini mungkin kita hanya mengetahui bahwa Rasulullah atau Islam identik dengan warna hijau. Sebenarnya apa warna-warna favorit Rasulullah Muhammad saw?
Annas bin Malik mengatakan, “Warna yang paling disukai oleh Rasulullah saw adalah hijau.” Namun selain itu Rasul juga ternyata menyukai warna putih. Ada juga keterangan bahwa Nabi Muhammad saw pernah memakai pakaian berwarna hitam, merah hati, abu-abu dan warna campuran.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin berkata : " Yang amat disukai oleh Nabi saw ialah warna putih."
Ibnu Hajjar dalam Tanbih Al Akhbar mengatakan: "Pada hari raya kami disuruh memakai pakaian berwarna hijau karena warna hijau lebih utama. Adapun warna hijau adalah afdhal daripada warna lainnya, sesudah putih."
Ibnu Ady meriwayatkan dari Jabir r.a yang berkata: "Aku pernah melihat Nabi saw memakai serban hitam yang dipakainya pada hari raya..."
Al Baihaqi meriwayatkan hadis dari Jabir r.a katanya : "Pernah Rasulullah saw berpakaian yang bercorak merah pada dua hari raya dan pada hari Jumat."
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. dia berkata : "Pernah Nabi saw keluar dengan kepala yang dibalut sehelai kain yang berwarna abu-abu."
Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari Anas r.a, beliau pernah melihat : "Nabi saw menutup kepalanya dengan kain biasa yang bercorak-corak warnanya."

(sumber: sa/bakkah.net)

Suami..

Assalamualaikum..
Ukhti,berikut saya berbagi cerita tentang ^SUAMI^.. lebih bijak rasanya jikala postingan ini dapat membantu ukhti mengetahui bagaimanakah suami yang pantas menjadi pendamping hidup yang membawa kebaikan dunia ke arah surgawi..

Ukhti perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa  :
1. Setiap kewajiban terdapat hak, setiap hak ada kewajiban. Banyak orang lupa akan kewajibannya.
2. Terkadang kita tidak mengetahui kewajiban kita sebagaimana ada orang yang tidak mengetahui haknya.

Kalau ada suami dan isteri yang kedua-duanya tidak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing barangkali tidak terlalu bermasalah. Kalau kedua-duanya tahu akan haknya tapi tidak tahu kewajibannya mulai timbul masalah. Ada pula orang yang tidak tahu haknya sehingga dia tidak menyadari haknya telah diambil oleh orang lain. Dia menganggap biasa-biasa saja.

Islam menetapkan terlebih dahulu ikatan perkawinan adalah ikatan jasmani dan rohani dan itu baru sah kalau ada akad nikah. Kita lihat dulu akad nikah, karena ini dasar atau pondasi.

Nabi Muhammad saw bersabda, “Berbaik-baiklah kepada wanita, isterimu, karena wahai suami menjadi halal hubungan kamu dengan kalimat Allah”. Kita simak apa yang dimaksud dengan kalimat Allah. Di dalam akad ada kata-kata yang harus diucapkan, walaupun duduk ramai-ramai, ada pesta, kalau bukan mengucapkan kata yang ditentukan Tuhan maka tidak sah perkawinan itu, yaitu kalimat Allah. Kalimat Allah yang ditemukan dalam AlQuran dalam konteks perkawinan ini ada tiga : dua yang berlaku untuk umum, satu khusus buat Rasul. Kata yang khusus buat Rasul, akan tidak sah bila digunakan oleh orang lain. Dua kata yang untuk umum adalah “zawaj” dan “nikah”. Dalam akad nikah, dikenal dengan ucapan “saya kawinkan kamu” berhubungan dengan kata “zawaj”, sedangkan ucapan “saya nikahkan kamu” berhubungan dengan kata “nikah”. Selain kata ini maka perkawinan tidak sah. Seperti misalkan wali sang perempuan berkata dengan kata-kata “saya serahkan anak perempuanku untukmu”, ini menjadi tidak sah. Karena wanita bukan barang untuk diserahkan. “Kujadikan anakku menjadi milikmu” juga tidak sah. Harus menggunakan kata zawaj dan nikah, selain dari dua kata ini tidak sah.

Apa arti “zawaj” ? Zawaj artinya adalah ke-berpasangan. Lihat sepatu kita berpasangan. Bentuknya sama, warnanya sama, ukurannya sama, yang berbeda hanya yang satu kanan yang lain kiri. Sebenarnya berpasangan itu adalah sama. Suami itu sama dengan isteri. Samanya dalam hal hidup, sama-sama manusia, sama-sama dewasa, mestinya sama-sama cinta. Yang berbeda hanya Suami adalah laki dan Isteri perempuan. Jadi mereka equal. Jangan mau beranggapan isteri lebih rendah dari suami. Isteri punya hak yang sama dengan suami. Jadi sewaktu wali berkata, “saya kawinkan (zawaj) anakku dengan kamu”, maka itu berarti saya persamakan anak saya denganmu, bukan yang saya kawinkan lebih rendah derajatnya daripada kamu hai laki-laki.

Tapi ingat, suami isteri mempunyai perbedaan. Tidak bisa terjadi kehidupan rumah tangga kalau semuanya sama. Kalau sepasang sepatu tapi dua-duanya kanan, bisa tidak digunakan ? Harus ada yang kanan dan harus ada yang kiri. Sepatu kanan harus dipasang di kaki kanan jangan di kaki kiri, begitu juga sebaliknya. Begitu pula dengan pasangan suami isteri, kalau laki-laki jadi perempuan akan kacau ? Si isteri ingin berperan sebagai suami, bisa kacau rumah tangga tersebut.

Apa arti “nikah” ? Nikah artinya adalah menyatu. Jika wali berkata “saya nikahkan anda dengan anakku”, itu berarti saya satukan anda dengan anakku, saya satukan pikiran dan cita-cita anda dengan pikiran dan cita-cita anakku. Walaupun pikiran dan cita-cita menyatu, kepribadian anda tidak melebur, begitu juga dengan kepribadian isteri. Jika si suami ingin A sedangkan si isteri ingin B, maka diusahakan untuk disatukan keinginan, tapi kalau tidak bisa, tidak boleh ada yang berusaha untuk memaksakan satu sama lain. Itu bukan cinta namanya. Suami isteri harus bermusyawarah dalam segala urusan.

Dua orang yang hidup dididik dalam satu rumah, oleh ayah dan ibu yang sama, bisa berbeda keinginan, apalagi dua orang yang berasal dari rumah yang berbeda. Bisa terjadi konflik kalau tidak bermusyawarah. Musyawarah tidak berjalan dengan baik kalau perbedaan pendidikan yang jauh, juga kalau punya pandangan hidup yang berbeda. Oleh karena itu, agama menekankan perlunya kesamaan/kesetaraan dalam hidup perkawinan.

Kita akan ambil satu ayat tentang sebagian kewajiban suami dan kewajiban isteri. “Arrijalu qawwamuna alan nisaa” biasa diterjemahkan dengan “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”. Sebenarnya arti pemimpin tidak terlalu tepat, karena Nabi pernah berkata bahwa “Perempuan adalah pemimpin di rumah tangga”. Jadi misalkan ketika baru nikah, kalau akan beli perabot janganlah beli sendiri, panggil isteri untuk memilihnya. Isteri yang lebih tahu.

Kata “Qawwamun” seakar kata dengan “aqiimush sholah” yaitu melaksanakan sesuatu dengan sempurna. Lelaki adalah penanggung jawab dalam rumah tangga. Kalau misalkan ada 3 orang, apakah diperlukan 1 orang yang bertanggung jawab ? Perlu. Bagaimana jika dalam kehidupan berumah tangga, siapa yang paling bertanggung jawab, suami, isteri ataukah anak ? Suamilah bertanggung jawab terhadap isteri dan anaknya. Hal itu disebabkan oleh 2 hal, yaitu :

1. Allah telah memberi keistimewaan kepada masing-masing, kepada Suami dan kepada Isteri. Suami memiliki keistimewaan memikul tanggung jawab dibandingkan Isteri. Sebagai contoh, perempuan lebih emosional, perasaannya lebih halus, dan kurang stabil. Perempuan umumnya yang lebih sering “minta cerai” jika cekcok dengan suaminya. Laki-laki lebih stabil. Inilah keistimewaan laki-laki sehingga dia pantas untuk diberikan tanggung jawab. Perempuan juga memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki laki-laki tapi untuk di bidang yang lain, seperti mengandung, menyusui, memiliki tabiat ingin tampil berbeda setiap saat sehingga timbul kreatifitas yang bermacam-macam.

2. Karena laki-laki wajib memberi nafkah kepada keluarganya. Pernahkah melihat ayam betina memberi makan ayam jantan ? Tidak pernah dan tidak akan. Itulah tabiat hidup. Wanita malu kalau dianggap membelanjakan untuk suaminya walaupun dia wanita yang tidak baik sekalipun. Dia akan malu sekali dan akan sembunyi-sembunyi memberi kepada suaminya jangan sampai orang tahu. Jadi AlQuran menetapkan ini, bahwa laki-laki adalah penanggung jawab bagi keluarganya.

Karena laki-laki yang memberi nafkah dan mempunyai keistimewaan itu, laki-laki mempunyai kewajiban sebagai penanggung jawab. Seandainya isteri punya penghasilan sendiri dan tidak mau mengeluarkan uang sepersenpun, dari segi hukum dibenarkan karena suamilah yang harus mengeluarkan uang untuk kebutuhan rumah tangganya. Walaupun dari segi moral, karena kehidupan adalah kerjasama, isteri bisa membantu suami dalam mencari nafkah.

Sampai-sampai ada ulama yang berkata, kalau ada suami yang kikir dan tidak mau mengeluarkan uang untuk belanja, isteri boleh mengambil uang tanpa sepengetahuan suami, asal jangan dibelikan yang tidak penting, tapi untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Firman Allah, “Wanita-wanita itu patuh”, tapi bukan patuh dalam arti tidak ada diskusi, diskusilah dan pengaruhi suami. Ada orang berkata, kalau suami jadi kepala, isteri jadi lehernya. Diskusi dan pengaruhilah suami sampai dia mau mengikuti, tapi kalau sudah ada keputusan dari suami patuhilah dan ikutilah. “Wnita-wanita itu memelihara yang ghaib”, maksudnya ketika suaminya tidak ada, wanita-wanita itu memelihara harta suaminya, mereka memelihara kehormatannya. Karena Allah sudah memelihara hak-hak wanita/isteri ini. Sampai-sampai pemeliharaan Allah ini adalah tidak diperbolehkannya suami mengambil mahar isterinya. Karena mahar bukan harga seorang perempuan. Mahar itu adalah lambang kesediaan seorang suami memberikan nafkah lahir dan batin kepada isteri. Karena itu semakin banyak mahar selama tidak memberatkan, maka semakin bagus.

Pertanyaan :
1. Suami biasanya kan jarang mengupas masalah atau teori-teori seperti ini sehingga kami, para isteri biasanya mengetahui lebih dulu. Bagaimana cara memberitahu kepada suami ?
Benar, walaupun tidak semua suami seperti itu. Itulah diperlukan diskusi. Menarik, Al Quran menamakan suami dan isteri sebagai pakaian bagi masing-masing. Suami adalah pakaian buat isteri dan isteripun pakaian buat suami. Fungsi pakaian banyak sekali, salah satunya adalah menutup apa yang enggan orang lain bisa melihat. Ini berarti adalah suami dan isteri masing-masing mempunyai kekurangan. Pasangannyalah yang harus menutupi kekurangan tersebut. Jika suami atau isteri yang kurang pengetahuan, ditutupi oleh suami atau isteri dengan cara berdiskusi. Mereka harus saling belajar walaupun caranya mungkin bukan dengan mengajari, tidak menggurui sehingga teknik-tekniknya bisa membuat suaminya merasa tidak sedang diajar.

2. Bagaimana dengan poligami ? Suami menikah lagi tanpa ijin sang isteri, sehingga isteri minta cerai karena tidak mau dimadu, bagaimana kalau begitu ?Ada tidak sebelum menikah, perjanjian untuk tidak dimadu ? Ketika suami mau berpoligami pasti dirasakan oleh sang suami kekurangan dari isterinya. Isteri yang pandai harus menutupi kekurangannya sehingga tidak terjadi poligami itu. Kita memang tidak boleh pintu poligami namun kita juga tidak boleh membuka lebar-lebar pintu poligami. Poligami itu ibarat pintu darurat di pesawat. Kita diberi pelajaran bagaimana cara membukanya, tapi kita tidak boleh membukanya tanpa ijin dari pilot. Sewaktu-waktu pintu darurat itu diperlukan ketika terjadi kecelakaan-kecelakaan pesawat. Jangan ditutup tapi jangan dijadikan pintu keluar masuk. Jangan dibuka setelah dapat ijin.Jadi kalau memang suami wajar minta kawin lagi, kenapa isteri minta cerai ? Kan lebih bagus berdua daripada sendirian ? (sambil tersenyum di forum) Tapi kalau tidak wajar suami kawin lagi, itu persoalan lain. Soal ijin atau tidak memang jadi bahan perdebatan para ulama. Sebagian besar ulama beranggapan ijin kepada isteri tidak diperlukan, karena yang dimintai ijin tidak akan memperbolehkan atau jarang sekali yang memperbolehkan. Kita akan bicara khusus tentang Poligami.

Perceraian juga adalah pintu darurat pula. Perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah. Orang yang dimadu karena bukan dia yang pertama dan bukan pula dia yang terakhir. Ajaklah diskusi dan musyawarah, memupuk cinta dengan suami sehingga kalau suami ingin nikah lagi, itu hanyalah nafsu sementara belaka.

3. Pada jaman sekarang, banyak isteri yang bekerja, apakah perlu ijin terlebih dulu kepada suami sebelum bekerja ?
AlQuran meletakkan kewajiban memberi nafkah kepada suami. Sehingga dari segi hukum, seandainya suami tidak mampu melaksanakan kewajibannya, isteri bisa minta cerai. Namun terkadang hukum sangat ketat, maka diperlukan segi moral. Dari segi moral, isteri bisa membantu suami mencari nafkah, karena memang kehidupan rumah tangga sudah menjadi kehidupan bersama. Kalau suami mampu, lantas suami melarang isterinya untuk bekerja, isteri bisa diskusi lagi, kenapa dilarang, isteri bisa meyakinkan kalau pekerjaan itu terhormat.
Perempuan pada dasarnya boleh bekerja selama dia butuh pekerjaan tersebut atau pekerjaan itu membutuhkan dia. Sebagai contoh, seorang dokter perempuan bisa bekerja, karena pekerjaan membutuhkan dia. Dia harus pergi bekerja sebagai seorang dokter, atau dia yang membutuhkan pekerjaan itu untuk membantu suaminya mencari nafkah karena tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Islam tidak melarang wanita bekerja, selama pekerjaan itu terhormat.

4. Apakah perlu orang tua melihat bibit dan bobotnya calon pasangan bagi anaknya ?
Wali orang tua atau seorang ayah harus berusaha mencarikan calon pasangan yang paling sesuai dengan anaknya. Seorang anak yang lulusan SMP, ayah tidak perlu mencarikan professor untuk anaknya. Seorang anak yang sarjana, ayah jangan mencarikan calon yang buta huruf. Seorang anak perempuan tidak boleh dipaksa untuk kawin. Karena banyak ayah yang tidak tahu dan kewajibannya, maka sering terjadi kawin paksa.

Di jaman Nabi, ada seorang anak perempuan mengadukan kepada Nabi karena dipaksa kawin kepada seseorang oleh bapaknya. Kemudian Nabi mengatakan, panggil ayahmu lantas Nabi berkata kepada bapaknya, “Kamu tidak boleh paksa dia untuk kawin dengannya”. Kemudian wanita itu berkata “Sekarang saya rela untuk kawin dengannya, karena saya ingin membuktikan bahwa orang tua tidak boleh memaksa kawin anaknya”.

Inilah hak-hak wanita, dan itulah kewajiban-kewajiban suaminya. Banyak ayat-ayat ALQuran selama ini yang disalahpahami. Oleh karena itu, saat ini kita sedang mendudukkan, sehingga anak tahu akan hak dan kewajibannya, demikian pula dengan ayah/suami, ibu/isteri. Dengan demikian, rumah tangga bisa berjalan harmonis.

*beRbagai SumBeR*